Senin, 31 Oktober 2016

MAKALAH PANCASILA KEDUDUKAN PANCASILA dalam SISTEM EMPAT PILAR KEBANGSAAN

MAKALAH PANCASILA
KEDUDUKAN PANCASILA dalam SISTEM EMPAT PILAR KEBANGSAAN

DISUSUN OLEH
FANDRIA REXA BUANA (161111040)
TEKNIK LINGKUNGAN 2016
INSTITUT SAINS dan TEKNOLOGI AKPRIND




Kata Pengantar
            Puji syukur atas rahmat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Kedudukan Pancasila dalam Istilah Empat Pilar Kebangsaan “ untuk memenuhi mata kuliah Pancasila yang di ampu oleh Drs. Syukri Abdullah, M.Hum dengan tepat waktu.
            Terima kasih untuk semua yang pernah memberikan saran tentang makalah ini sehingga saya dapat menyelesaikannya tepat waktu dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan, pengejaan kata, atau isi yang kurang berkenan.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Terima Kasih





Bantul,     Oktober 2016
     Penyusun


Fandria Rexa Buana











Bab I
Pendahuluan
I.                   Latar Belakang
Zaman sudah berubah, banyaknya pengaruh arus globalisasi yang kuat menuntut kita untuk mendapatkan format yang lebih ideal dan mudah dicerna tentang faham berbangsa dan bernegara untuk sekedar merefres / menyegarkan ingatan kita. Syukur-syukur setelah mendapatkan format informasi  ideal yang kita harapkan pada akhirnya kita punya kemauan untuk mentransfer pengetahuan kita untuk kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara suatu bangsa.
Perkembangan terakhir kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat ini sangat memilukan dan memprihatinkan, banyak terjadi kekacauan, kerusuhan antar kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar, demonstrasi mahasiswa di luar toleransi atau sudah menjurus anarkisme bahkan kriminalitas. Aspirasi yang mereka bawa dalam tuntutan demontrasi tidak murni lagi, mudah dihasut oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan orang atau kelompok tersebut, hal itu salah satu sebabnya kurangnya pengetahuan, pemahaman mereka para generasi muda, atau para pemuda harapan bangsa terhadap makna Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal Ika, serta kurangnya pemahaman mereka terhadap nilai-nilai persatuan, kurang mewarisi semangat perjuangan, pudarnya rasa nasionalisme, maupun rasa patriotisme serta hilangnya rasa cinta terhadap tanah air, bangsa, dan Negara.
Semua fenomena negatif yang selama ini kita lihat dan rasakan harus diakhiri dengan membangkitkan semangat, pengetahuan kita mengenai pentingnya empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebab dengan adanya sosialisasi dari MPR RI kita mendapat pengetahuan sebagai bekal kedepan dalam mendampingi dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan NKRI ini.
Revitalisasi, reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa ; UUD Negara Republik Indonesia Tahun. 1945 sebagai landasan kostitusional dalam bernegara ; NKRI sebagai konsensus yang harus dijaga keutuhannya ; Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, harus senantiasa kita lakukan meskipun kita memiliki berbagai perbedaan).
Bung Karno pernah menyatakan, arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. ”Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita menjadi kabur dan usang, bangsa itu berada dalam keadaan yang berbahaya,”
Maka melalui reformating dan refresing 4 pilar tersebut kita diingatkan dan ditumbuhkan tentang cita-cita luhur para pendahulu kita, tentang konsepsi pendirian negara kita, bahwa kita adalah bangsa yang besar dengan berbagai perbedaan, keberagaman yang harus disyukuri dan diikat dengan nilai-nilai 4 pilar yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita.
Namun istilah empat pilar kebangsaan di perdebatkan karena banyak terjadi pertentangan tentang kedudukan Pancasila dalam sistem ini tidak lama setelah istilah ini muncul dan di mulai sosialisasinya.
II.                Rumusan Masalah
a.       Apa itu empat pilar kebangsaan ?
b.      Apa saja yang termasuk ke dalam  empat pilar kebangsaan ?
c.       Bagaimana kedudukan pancasila dalam sistem ini ?
III.             Tujuan Pembahasan
a.       Untuk mengetahui arti dari empat pilar kebangsaan
b.      Untuk mengetahui macam-macam pilar kebangsaan
c.       Untuk mengetahui kedudukan pancasila dalam sistem ini



















Bab II
Pembahasan
A.   Asal Empat Pilar Kebangsaan
Maret 2013 Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok yang dipimpinnya, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris apertura (H. C) dari Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar kebangsaan Indonesia, seperti:
  • Pancasila
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
B.    Isi Empat Pilar Kebangsaan
1.  Pilar Pancasila
Pilar mulailah bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan meraih dipertanggung jawabkan sehingga meraih diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Dalam negri menetapkan Pancasila sebagai base kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya.
Pilar / tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, seperti disamping kokoh dan mantap, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Devocionario bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan macam dan kondisi bangunan.
Bilamana bangunan tersebut sederhana gak memerlukan tiang yang terlampau kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka asas penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud. Demikian pula halnya dengan base atau tiang penyangga salahsatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya.
Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup besar seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh pelosok, membentang dari barat ke timur dari Sabang hingga Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer.
Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar pada dunia yang memiliki 19 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang beraneka adat serta budaya, serta memeluk seluruh agama dan keyakinan, lalu belief system yang dibuat pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa ini.
2.     Pilar Undang-Undang Dasar 1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Basis 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dulu makna undang-undang dasar teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan ini tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang memiliki dalam batang tubuhnya serta barbagai undang-undang yang akhirnya menjadi derivatnya.
3.     Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum kindertagesstätte bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami jauh dahulu berbagai bentuk Pelosok yang terdapat di negara, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding daddies negara ini memilih negeri kesatuan.Bentuk Negara contohnya konfederasi, federasi dan kesatuan, menurut Carl J. Friedrich, merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara teritorial atau local division oif power. Beserta penjelasan mengenai bentuk-mentuk Pelosok tersebut.
4.     Pilar Bhinneka Tunggal Ika
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup dalam masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut memiliki dalam karyanya, kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, ” yang artinya “Berbeda-beda itu, 1 itu, tak ada pengabdian yang mendua. “
Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu bagi mengantisipasi adanya keaneka-ragaman petunjuk yang dipeluk oleh kaum Majapahit pada waktu tersebut. Meskipun mereka berbeda petunjuk tetapi mereka tetap 1 dalam pengabdian.
C.   Kedudukan Pancasila di dalam Sistem ini
Kedudukan pancasila dalam sistem ini secara sudut pandang anggota MPR telah di sebutkan di atas semnetara menurut para budayawan, dosen, mahasiswa dan cendekiawan banyak tokoh yang menentang konsep ini karena menurut mereka sistem atau istilah empat pilar kebangsaan ini justru melemahkan kedudukan pancasila dan dapat menenggelamkan makna pancasila sebagai dasar Negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) selaku pemohon, TM Lutfi Yazid  mengaku tidak anti sosialisasi dan internalisasi Pancasila. Namun, jika MPR menilai ada kesalapahaman dari para pemohon terlalu naif.  
“MPR juga mengatakan yang dimaksud pilar itu bukan tiang, tetapi dasar. Itu kan pemahaman MPR, tetapi tidak ada yang bisa menjamin masyarakat bahwa itu juga dasar karena UU menyebut pilar, bukan dasar. Sementara dalam UUD 1945 disebut ‘berdasar’ Pancasila, bukan ‘berpilar’ Pancasila,” dalihnya.   
Dia mencontohkan ketika Pamong Desa disuruh para pemohon memasang Pancasila sebagai dasar negara, pamong desa menolak dengan mengatakan ‘Jangan Pak, kami takut, kami tahunya ini pilar negara bukan dasar’. “Itu kan menjadi kerugian konstitusional. Kami pemohon ada yang berprofesi dosen, wartawan, mahasiswa. Kalau mahasiswa bikin tulisan atau tesis, Pancasila sebagai dasar atau pilar. Ini membingungkan mahasiswa, seolah bangsa ini telah membuat rekonstruksi sejarah.”
“Saya kira mereka ngeles saja, padahal mereka sudah melakukan kesalahan, referensinya hanya kamus. Tetapi, referensi kami sebagai pemohon nyawa pendiri bangsa, darah, air mata. Jadi tidak ada itu empat pilar itu.”
Ini menanggapi tanggapan MPR yakni MPR menegaskan empat pilar kebangsaan sebagai hal sangat mendasar dan esensial kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat pilar itu tidak digeneralisir memiliki kesamaan kedudukan, tetapi eksplisit sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Misalnya, Pancasila sebagai dasar/ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa.
“Jadi, keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi (mengubah) kedudukan Pancasila sebagai dasar/ideologi negara,” kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU No 2 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) di ruang sidang utama MK, Senin (17/2/15).
Syaifuddin menegaskan istilah “pilar” dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esesial yang memiliki sifat dinamis. “Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945,” tegasnya.
Dari sisi bahasa pun, kata Lukman, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud  mengartikan istilah pilar sebagai “dasar atau yang pokok”.
Menurutnya, tak tepat pandangan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa berimpilikasi secara ideologis, politis, yuridis, dan sosiologis yang mereduksi kedudukan Pancasila.
“Apalagi dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, bangsa dan negara Indonesia,” katanya.
MPR mengingatkan mendalami empat pilar anggota partai politik dan masyarakat sebagai langkah strategis dari DPR dan pemerintah dalam kondisi bangsa sekarang ini. Hal ini dalam rangka internalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. 
“MPR mendukung sepenuhnya upaya-upaya DPR dan pemerintah, melalui pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol ini, untuk terus memasyarakatkan empat pilar kebangsaan itu tak sekedar pendidikan politik, tetapi lebih terinternalisasi dan terimplementasi dalam kehidupan berbangsa.”   
MPR sendiri telah melakukan sosialisasi tentang sistem ini bahkan mengadakan lomba tingkat sekolah menengah atas setingkat tentang empat pilar kebangsaan ini, sampai saat ini meskipun dalam kompasiana memuat tentang tidak boleh ada pengunaan frasa ini yakni isinya berisi pernyataan Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang kembali menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Jadi saya harapkan putusan MK tentang pembatalan frasa empat pilar harus kita jadikan pegangan," kata Jimly Asshiddiqie yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Dengan demikian, kata dia, tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai frasa empat pilar. Dia juga menyarankan agar MPR tidak lagi menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pancasila jangan lagi ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa bernegara. Karena Pancasila adalah filosofi berbangsa, dasar negara. Saran saya, kegiatan sosialisasi diganti saja dengan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan pengkajian. Karena sosialisasi itu kegiatan eksekutif atau pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, dengan penyebutan sebagai pilar, seolah-olah dianggap setara dengan yang lain dan pada akhirnya menimbulkan salah paham di masyarakat.
Seharusnya, kata dia, MPR menghormati putusan MK dalam Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2014 yang membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terkait Pancasila pilar kebangsaan.
"Teks Pancasila sebagai ideologi negara tetap sama sejak 1945, tetapi tafsirnya harus senantiasa kontekstual, sesuai dengan jiwa dan spirit demokrasi yang berkembang, baik di Indonesia maupun di belahan negara lain di dunia," katanya. Demokrasi dan Pancasila, kata dia, tidak bisa dipisahkan karena tanpa demokrasi, Pancasila tak mungkin bertahan sebagai ideologi bangsa.       
Pengujian Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol pada tahun 2015 diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Pasal yang diuji, parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan ketiga pilar lainnya. Penempatan Pancasila sebagai pilar merupakan kesalahan fatal karena Pancasila telah disepakati para pendiri bangsa sebagai dasar negara (philosophie groundslaag) dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut dia, kata ”dasar” dan ”pilar” memiliki makna yang berbeda yang menimbulkan kebingungan dosen di perguruan tinggi saat menjelaskan kepada mahasiswanya. Karena itu, memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan melawan fakta sejarah dan menghianati para pendiri bangsa ini yang bisa bisa meruntuhkan bangsa ini.
Karena itu, ”proyek” sosialisasi oleh MPR mengenai empat pilar yang salah satunya Pancasila harus dihentikan karena menyesatkan bangsa ini. Pasal itu diminta dinyatakan inkonstitusional atau sekurang-kurangnya kata “Pancasila” dalam pasal itu dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat
Meskipun kenyataannya seperti yang di sampaikan di atas bahwa MPR masih melakukan sosialisasi sistem empat pilar kebangsaan dan lagi banyak yang beranggapan bahwa hal yang dilakukan oleh MPR begitu berbau politik terutama dari partai PDI-P yang menjadi partai ketua MPR saat itu (alm) Taufiq Kiemas.













Bab III
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan pancasila dalam sistem atau istilah empat pilar kebangsaan memiliki 2 sudut pandang yakni menurut anggota MPR kedudukan pancasila dalam sistem ini tidaklah berubah yakni sebagai dasar dan kedudukan 4 hal di dalam sistem ini tidaklah berarti sama dan sistem ini hanyalah untuk meningkatkan pengamalan 4 hal tersebut sementara itu banyak tokoh yang berpendapat bahwa sistem ini berbahaya bagi kedudukan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat luas terutama masyarakat awam yang dapat salah mengartikan istilah atau sistem ini. Dan sidang MK pada tahun 2015 lalu memenangkan pendapat tokoh dan membatalkan perubahan uu yang dilakukan anggota MPR.
Menurut pendapat saya akan hal ini lebih condong kepada pendapat para tokoh seperti tokoh cendekiawan dan yang lain yang berpendapat bahwa sistem/istilah empat pilar kebangsaan sebaiknya tidak di sosialisasikan pada masyarakat awam. Namun, saya pada awal munculnya sistem ini saya mengikuti lomba pengetahuan empat pilar kebangsaan dan merasa hal ini berdampak baik bagi para siswa agar dapat tertarik mempelajari hal yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan ini sehingga di harapkan siswa dapat menerapkan nilai-nilai yang terdapat di dalam isi empat pilar kebangsaan ini dalam kehidupan sehari-hari
Jadi kesimpulan akhir dari saya adalah istilah empat pilar tidak seharusnya ada namun kehadiran lomba pengetahuan tentang dasar negara, filsafat negara dan hal-hal di dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya sehingga dapat meningkatkan minat mempelajarinya dan menambah pengetahuan siswa tentang hal tersebut serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Saran :
Data yang di gunakan harus se baru mungkin sehingga dapat di percaya dan tidak menimbulkan masalah.









Bab IV Daftar Pustaka



Makalah Ekosistem Padang Lamun

MAKALAH
EKOSISTEM PADANG LAMUN
Disusun sebagai salah satu syarat untuk memenuhi mata kuliah ekologi lingkungan yang diampu oleh Dra. Yuli Pratiwi, M.SI.

DISUSUN OLEH
FANDRIA REXA BUANA (161111040)
TEKNIK LINGKUNGAN 2016
INSTITUT SAINS dan TEKNOLOGI AKPRIND









BAB 1
PENDAHULUAN
Indonesia yang memiliki panjang garis pantai 81.000 km, mempunyai padang lamun yang luas bahkan terluas di daerah tropika. Luas padang lamun yang terdapat di perairan Indonesia mencapai sekitar 30.000 km2 (Kiswara dan Winardi, 1994). Jika dilihat dari pola zonasi lamun secara horisontal, maka dapat dikatakan ekosistem lamun terletak di antara dua ekosistem bahari penting yaitu ekosistem mangrove dan ekosistem terumbu karang (pada gambar dibawah). Dengan letak yang berdekatan dengan dua ekosistem pantai tropik tersebut, ekosistem lamun tidak terisolasi atau berdiri sendiri tetapi berinteraksi dengan kedua ekosistem tersebut
 oleh karena itu Indonesia di kenal sebagai negara maritim. Perairan laut Indonesia kaya akan berbagai biota laut baik flora maupun fauna. Demikian luas serta keragaman jasad– jasad hidup di dalam yang kesemuanya membentuk dinamika kehidupan di laut yang saling berkesinambungan(Bengen,2001).
              Pada tahun belakangan ini, perhatian terhadap biota laut semakin meningkat dengan munculnya kesadaran dan minat setiap lapisan masyarakat akan pentingnya lautan. Laut sebagai penyedia sumber daya alam yang produktif baik sebagai sumber pangan, tambang mineral, dan energi, media komunikasi maupun kawasan rekreasi atau pariwisata. Karena itu wilayah pesisir dan lautan merupakan tumpuan harapan manusia dalam pemenuhan kebutuhan di masa datang. Salah satu sumber daya laut yang cukup potensial untuk dapat dimanfaatkan adalah lamun, dimana secara ekologis lamun mempunyai bebrapa fungsi penting di daerah pesisir. Lamun merupakan produktifitas primer di perairan dangkal di seluruh dunia dan merupakan sumber makanan penting bagi banyak organisme.
           Ekosistem lamun merupakan salah satu sumber daya laut yang cukup potensial untuk dapat dimanfaatkan adalah lamun, dimana secara ekologis lamun mempunyai bebrapa fungsi penting di daerah pesisir. Lamun merupakan produktifitas primer di perairan dangkal di seluruh dunia dan merupakan sumber makanan penting bagi banyak organisme. Biomassa padang lamun secara kasar berjumlah 700 g bahan kering/m2, sedangkan produktifitasnya adalah 700 g arbon/m2/hari.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Padang Lamun
Padang lamun (Seagrass bed) yaitu  hamparan vegetasi lamun yang menutup suatu area pesisir/laut dangkal, terbentuk dari satu jenis atau lebih dengan kerapatan padat atau jarang. Lamun umumnya mem­bentuk padang lamun yang luas di dasar laut yang masih dapat dijangkau oleh cahaya matahari yang memadai bagi per­tumbuhan­nya. Lamun hidup di perairan yang dangkal dan jernih, dengan sirkulasi air yang baik. Air yang bersirkulasi diperlukan untuk menghantarkan zat-zat hara dan oksigen, serta meng­angkut hasil metabolisme lamun ke luar daerah padang lamun.
Atau, padang lamun adalah ekosistem pesisir yang ditumbuhi oleh lamun sebagai vegetasi yang dominan. Lamun (seagrass) adalah kelompok tumbuhan berbiji tertutup (Angiospermae) dan berkeping tunggal (Monokotil) yang mampu hidup secara permanen di bawah permukaan air laut (Sheppard et al., 1996). Komunitas lamun berada di antara batas terendah daerah pasangsurut sampai kedalaman tertentu dimana cahaya matahari masih dapat mencapai dasar laut (Sitania, 1998).
Padang lamun merupakan ekosistem yang tinggi produktifitas organiknya, dengan keanekaragaman biota yang cukup tinggi. Pada ekosistem, ini hidup beraneka ragam biota laut seperti ikan, krustasea, moluska ( Pinna sp, Lambis sp, Strombus sp), Ekinodermata ( Holothuria sp, Synapta sp, Diadema sp, Arcbaster sp, Linckia sp) dan cacing ( Polichaeta) (Bengen, 2001).
Secara ekologis padang lamun memiliki peranan penting bagi ekosistem. Lamun merupakan sumber pakan bagi invertebrata, tempat tinggal bagi biota perairan dan melindungi mereka dari serangan predator. Lamun juga menyokong rantai makanan dan penting dalam proses siklus nutrien serta sebagai pelindung pantai dari ancaman erosi ataupun abrasi (Romimohtarto dan Juwana, 1999).
Ekosistem Padang Lamun memiliki diversitas dan densitas fauna yang tinggi dikarenakan karena gerakan daun lamun dapat merangkap larva invertebrata dan makanan tersuspensi pada kolom air. Alasan lain karena batang lamun dapat menghalangi pemangsaan fauna bentos sehingga kerapatan dan keanekaragaman fauna bentos tinggi.
Daerah Padang Lamun dengan kepadatan tinggi akan dijumpai fauna bentos yang lebih banyak bila dibandingkan dengan daerah yang tidak ada tumbuhan lamunnya. Menurut Romimohtarto dan Juwana (1999) ekosistem lamun memiliki kerapatan fauna keanekaragaman sebesar 52 kali untuk epifauna dan sebesar 3 kali untuk infauna dibandingkan pada daerah hamparan tanpa tanaman lamun.



B.     Ciri-ciri Padang Lamun
Ekosistem padang lamun memiliki kondisi ekologis yang sangat khusus dan berbeda dengan ekosistem mangrove dan terumbu karang. Ciri-ciri ekologis padang lamun antara lain adalah :
1.      Terdapat di perairan pantai yang landai, di dataran lumpur/pasir
2.      Pada batas terendah daerah pasang surut dekat hutan bakau atau di dataran terumbu karang
3.      Mampu hidup sampai kedalaman 30 meter, di perairan tenang dan terlindung 4.      Sangat tergantung pada cahaya matahari yang masuk ke perairan.
5.      Mampu melakukan proses metabolisme secara optimal jika keseluruhan tubuhnya terbenam air termasuk daur generatif
6.      Mampu hidup di media air asin
7.      Mempunyai sistem perakaran yang berkembang baik.

C.    Habitat dan Sebaran Padang Lamun
Umum dijumpai di daerah intertidal di dekat mangrove, dan merupakan makanan duyung Enhalus acoroides Tumbuh pada substrat berlumpur dan perairan keruh, dapat membentuk padang lamun spesies tunggal, atau mendominasi komunitas padang lamun Halodule pinifolia Pertumbuhannya cepat, merupakan spesies pionir, umum dijumpai di substrat berlumpur
Tanaman lamun bisa hidup normal dalam keadaan terbenam, dan mempunyai sistem perakaran jangkar (rhizoma) yang berkembang baik. Mengingat pada dasarnya tak berbeda dengan tanaman darat, maka lamun punya keunikan yaitu memiliki bunga dan buah yang kemudian berkembang menjadi benih. Semuanya dilakukan dalam keadaan terbenam di perairan laut. Hal inilah yang menjadi perbedaan nyata lamun dengan tumbuhan yang hidup terbenam di laut lainnya seperti makro-alga atau rumput laut (seaweed).
Lamun tumbuh subur terutama di daerah terbuka pasang surut dan perairan pantai yang dasarnya bisa berupa lumpur, pasir, kerikil, dan patahan karang mati, Pendukung lain adalah kecerahan perairan yang tinggi, suhu yang stabil, dengan kedalaman sekitar 1– 10 meter. Malah di perairan yang sangat jernih, beberapa jenis lamun ditemukan tumbuh di kedalaman 8 hingga 15 meter.
Hampir semua tipe substrat dapat ditumbuhi lamun, mulai dari substrat berlumpur sampai berbatu. Namun padang lamun yang luas lebih sering ditemukan di substrat lumpur-berpasir yang tebal antara hutan rawa mangrove dan terumbu karang. Sedangkan sistem (organisasi) ekologi padang lamun yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik disebut Ekosistem Lamun (Seagrass ecosystem). Habitat tempat hidup lamun adalah perairan dangkal agak berpasir dan sering juga dijumpai di terumbu karang.
Sebaran Jenis Lamun
Tumbuhan lamun merupakan tumbuhan laut yang mempunyai sebaran cukup luas mulai dari benua Artik sampai kebenua Afrika dan Selandia Baru. Jumlah jenis tumbuhan ini mencapai 58 jenis di seluruh dunk (Kuo dan Me. Comb1989) dengan konsentrasi utama didapatkan di wilayah Indo-Pasifik. Dari jumlah tersebut 16 jenis dari 7 margadiantaranya ditemukan di perairan Asia Tenggara, dimana jumlah jenis terbesar ditemukan di perairan Filipina (16 jenis) atau semua jenis yang ada di perairan Asia Tenggara ditemukan juga di Filipina.
Terdapat dua hipotesis yang saling bertolak belakang yang digunakan untuk menjelaskan penyebaran lamun adalah :
a.       Hipotesis vikarians
Dikemukakan oleh McCoy dan Heck (1976),berdasarkan lempeng tektonik, perubahan iklim, dan juga pertimbangan ekologi seperti kepunahan dan hubungan spesies-habitat. Berdasarkan penyebaran terumbu karang (sklerektinia), lamun, dan mangrove, McCoy dan Heck ( 1976) menyimpulkan bahwa : pola biogeography lebih baik dijelaskan oleh keberadaan penyebaran biota secara luas pada waktu sebelumnya yang telah mengalami perubahan akibat kejadian tektonik, speciation, dan kepunahan, bersama dengan geologi modern dan teori biogeografi.
b.      hipotesis pusat asal usul
Berpendapat bahwa pola distribusi lamun dapat dijelaskan dari penyebarannya yang merupakan radiasi yang berasal dari lokasi yang memiliki keanekaragaman yang paling tinggi yang disebut pusat asal usul (den Hartog, 1970).
 Hipotesis ini berpendapat bahwa & ldquo;Malinesia” (termasuk kepulauan Indonesia, Kalimantan-Malaysia, Papua Nugini, dan Utara Australia) merupakan pusat asal usul penyebaran lamun.Mukai (1993) menunjukkan bahwa pola penyebaran modern dari lamun di barat Pasifik merupakan fungsi dari arus laut dan jarak dari pusat asal usul (Malesia).
Datanya menjelaskan bahwa jika mengikuti arus laut utama yang berasal dari
pusat asal usul (Malesia) dengan keanekaragaman lamun tinggi, maka akan terjadi penurunan keanekaragaman lamun secara progresif kearah tepi (Jepang, Selatan Quensland, Fiji) yang memiliki lebih sedikit jenis lamun tropis.
Yang perlu dicermati bahwa distribusi lamun sepanjang utara-mengalirnya Kuroshio dan selatan-aliran timur arus Australia juga merefleksikan gradient lintang.
Di Indonesia ditemukan jumlah jenis lamun yang relatif lebih rendah dibandingkan Filipina, yaitu sebanyak 12 jenis dari 7 marga. Namun demikian terdapat dua jenis lamun yang diduga ada di Indonesia namun belum dilaporkan yaitu Halophila beccarii dan Ruppia maritime* (Kiswara 1997).

D.      Faktor yang mempengaruhi padang lamun
Beberapa faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap distribusi dan kestabilan ekosistem padang lamun adalah :
·                     Kecerahan
Penetrasi cahaya yang masuk ke dalam perairan sangat mempengaruhi proses fotosintesis yang dilakukan oleh tumbuhan lamun. Lamun membutuhkan intensitas cahaya yang tinggi untuk proses fotosintesa tersebut dan  jika suatu perairan mendapat pengaruh akibat aktivitas pembangunan sehingga meningkatkan sedimentasi pada badan air yang akhirnya mempengaruhi turbiditas maka akan berdampak buruk terhadap proses fotosintesis. Kondisi ini secara luas akan mengganggu produktivitas primer ekosistem lamun.
·                     Temperatur
Secara umum ekosistem padang lamun ditemukan secara luas di daerah bersuhu dingin dan di tropis. Hal ini mengindikasikan bahwa lamun memiliki toleransi yang luas terhadap perubahan temparatur. Kondisi ini tidak selamanya benar jika kita hanya memfokuskan terhadap lamun di daerah tropis karena kisaran lamun dapat tumbuh optimal hanya pada temperatur 28-300C. Hal ini berkaitan dengan kemampuan proses fotosintesis yang akan menurun jika temperatur berada di luar kisaran tersebut.
·                     Salinitas
Kisaran salinitas yang dapat ditolerir lamun adalah 10-40‰ dan nilai optimumnya adalah 35‰. Penurunan salinitas akan menurunkan kemampuan lamun untuk melakukan fotosintesis. Toleransi lamun terhadap salinitas bervariasi juga terhadap  jenis dan umur. Lamun yang tua dapat mentoleransi fluktuasi salinitas yang besar. Salinitas juga berpengaruh terhadap biomassa, produktivitas, kerapatan, lebar daun dan kecepatan pulih. Sedangkan kerapatan semakin meningkat dengan meningkatnya salinitas.
·                     Substrat
Padang lamun hidup pada berbagai macam tipe sedimen, mulai dari lumpur sampai karang. Kebutuhan substrat yang utama bagi pengembangan padang lamun adalah kedalaman sedimen yang cukup. Peranan kedalaman substrat dalam stabilitas sedimen mencakup 2 hal yaitu : pelindung tanaman dari arus laut dan tempat pengolahan dan pemasok nutrien.
·                     Kecepatan arus
Produktivitas padang lamun dipengaruhi oleh kecepatan arus.

E.     Fungsi Padang Lamun
Menurut Azkab (1988), ekosistem lamun merupakan salah satu ekosistem di laut dangkal yang paling produktif. Di samping itu juga ekosistem lamun mempunyai peranan penting dalam menunjang kehidupan dan perkembangan jasad hidup di laut dangkal, sebagai berikut :
1.      Sebagai produsen primer : Lamun memiliki tingkat produktifitas primer tertinggi bila dibandingkan dengan ekosistem lainnya yang ada dilaut dangkal seperti ekosistem terumbu karang (Thayer et al. 1975).
2.      Sebagai habitat biota : Lamun memberikan tempat perlindungan dan tempat menempel berbagai hewan dan tumbuh-tumbuhan (alga). Disamping itu, padang lamun (seagrass beds) dapat juga sebagai daerah asuhan, padang pengembalaan dan makanan berbagai jenis ikan herbivora dan ikan-ikan karang (coral fishes) (Kikuchi & Peres, 1977).
3.      Sebagai penangkap sedimen : Daun lamun yang lebat akan memperlambat air yang disebabkan oleh arus dan ombak, sehingga perairan disekitarnya menjadi tenang. Disamping itu, rimpang dan akar lamun dapat menahan dan mengikat sedmen, sehingga dapat menguatkan dan menstabilkan dasar permukaan. Jadi, padang lamun disini berfungsi sebagai penangkap sedimen dan juga dapat mencegah erosi (Gingsuburg & Lowestan, 1958).
4.      Sebagai pendaur zat hara : Lamun memegang peranan penting dalam pendauran berbagai zat hara dan elemen-elemen yang langka dilingkungan laut. Khususnya zat-zat hara yang dibutuhkan oleh algae epifit.

Sedangkan menurut Philips & Menez (1988), ekosistem lamun merupakan salah satu ekosistem bahari yang produktif, ekosistem lamun pada perairan dangkal berfungsi sebagai :
1.      Menstabilkan dan menahan sedimen–sedimen yang dibawa melalui tekanan tekanan dari arus dan gelombang.
2.      Daun-daun memperlambat dan mengurangi arus dan gelombang serta mengembangkan sedimentasi.
3.      Memberikan perlindungan terhadap hewan–hewan muda dan dewasa yang berkunjung ke padang lamun.
4.      Daun–daun sangat membantu organisme-organisme epifit.
5.      Mempunyai produktifitas dan pertumbuhan yang tinggi.
6.      Menfiksasi karbon yang sebagian besar masuk ke dalam sistem daur rantai makanan.
Selain itu secara ekologis padang lamun mempunyai beberapa fungsi penting bagi wilayah pesisir, yaitu :
1.      Produsen detritus dan zat hara.
2.      Mengikat sedimen dan menstabilkan substrat yang lunak, dengan system perakaran yang padat dan saling menyilang.
3.      Sebagai tempat berlindung, mencari makan, tumbuh besar, dan memijah bagi beberapa jenis biota laut, terutama yang melewati masa dewasanya di lingkungan ini.
4.      Sebagai tudung pelindung yang melindungi penghuni padang lamun dari sengatan matahari
5.       
Dampak yang ditimbulkan kegiatan yang menyebabkan hilang?rusaknya ekosistem padang lamun
·         Dampak sekunder pada perairan dengan meningkatnya kekeruhan air, dan terlapisnya insan hewan air.
·         Terjadinya akumulasi logam berat padang lamun melalui proses biological magnification
·         Penurunan kandungan oksigen terlarut
·         Dapat tmerjadi eutrofikasi yang engakibatkan blooming perifiton yang menempel di daun lamun, dan juga meningkatkan kekeruhan yang dapat menghalangi cahaya matahari
·         Pencemaran pestisida dapat mematikan hewan yang berasosiasi dengan padang lamun
·         Pencemar pupuk dapat mengakibatkan eutrofikasi.
·         Lapisan minyak pada daun lamun dapat menghalangi proses fotosintesis
Pengelolaan dan Pelestarian padang lamun
Saat ini kondisi ekosistem padang lamun di perarain pesisir  Indonesia sekitar 30-40%. Di pesisir pulau Jawa kondisi ekosistem  padang lamun telah mengalami gangguan yang cukup serius  akibat pembuangan  limbah indusri dan pertumbuhan penduduk  dan diperkirakan sebanyak 60% lamun telah mengalami kerusakan. Di pesisir pulau Bali dan pulau Lombok ganguan bersumber dari penggunaan potassium sianida dan telah berdampak pada penurunan nilai dan kerapatan sepsiens lamun (Fortes, 1989). Meskipun beberapa areal ekosistem pesisir termasuk areal padang lamun di Indonesia telah dimasukan ke dalam suatu kawasan lindung, namun pada kenyataan di lapangan menunjukkan banyak diantaranya yang masih mendapat tekanan yang cukup berarti. Sebagai upaya pemecahan, kini pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan instansi terkait lainnya berusaha mengembangkan pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, yaitu Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu atau Integrated Coastal Management (ICM).

Bab III
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa ekosistem padang lamun adalah ekosistem dimana terdapat banyak jenis biota dan cenderung seperti antara ekosistem mangrove dan terumbu karang. Padang lamun memiliki peranan yang cukup penting dalam kehidupan, namun keadaan padang lamun di indonesia pada saat ini mengalami kerusakan di karenakan kegiatan seperti pengerukan pasir dan lain-lain. Pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai macam program. Padang lamun sendiri di indonesia terdapat 12 jenis dan lebih rendah di bandingkan filipina yang terdapat 16 jenis.
Padang lamun memiliki peran yang sangat penting sehingga mari kita sukseskan kegiatan pemerintah dalam menjaga kelestarian padang lamun dan melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kerusakan pada padang lamun.

















Daftar Pustaka